Mahkumโ€˜Alaih ialah mukalaf yang mendapatkan khitab dari Allah di mana perbuatannya berhubungan dengan hukum syariat. Syarat-syarat mukalaf adalah sebagai berikut. 1. Mukalaf dapat memahami dalil taklif baik itu berupa nas-nas Al-Qurโ€™an atau sunah baik secara langsung maupun melalui perantara. HUKUMmencukur bulu ketiak menurut ajaran agama Islam hendaknya diketahui kaum Muslimin. Dikutip dari Konsultasisyariah, Rabu (12/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan ada perbedaan antara mencukur dan mencabut bulu ketiak. "Ada 10 macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam c Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata, โ€œDiharamkan men-cukur jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya.โ€191. d. Asy-Syaikh โ€˜Ali Mahfuzh berkata, โ€œEmpat madzhab telah bersepakat tentang wajibnya memelihara jenggot dan ha-ramnya mencukur jenggot.โ€192 2 Isbal dan Memelihara Jenggot .. 111 3. Ucapan Natal .. 115 C. Kritik Budaya Goldziher, Mazhab Tafsir: Dari Klasik Hingga Modern, Terj. M. Alaika Salamullah (Depok: elSAQ, 2006). penafsirannya akan bercorak pada hukum.4 Di dalam agama Islam, terdapat disiplin ilmu yang dinamakan ilmu kalam . Ilustrasi hukum memelihara jenggot Pexels.Banyak ulama berpendapat bahwa mencukur jenggot atau janggut adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini berbeda dengan hukum memelihara jenggot dalam Al-Mukaffi dalam buku Koreksi Tuntas Buku 37 Masalah Populer menyebut, mencukur jenggot dilarang karena beberapa alasan. Salah satunya karena termasuk tasyabbuh atau menyerupai orang lainnya karena tasyabbuh kepada wanita. Sebab normalnya wanita tidak berjenggot dan memangkasnya hingga bersih membuat laki-laki akan serupa dengan bagaimana dengan hukum memelihara jenggot? Simak informasi lengkapnya berikut Memelihara Jenggot dalam IslamIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Abdurrahman dalam buku yang sama menyebut, memelihara jenggot adalah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana bunyi hadist yang diriwayatkan Muslim berikut iniุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽุŒ ุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽูˆู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽุญูŽู‰"Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot."Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุจุฅุญูุงุก ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจ ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูŽุญู’ูŠูŽุฉู"Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan memelihara jenggot."Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 pun menyatakan bahwa memanjangkan janggut dan membiarkannya tumbuh lebat adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan anjuran yang bersifat janggut adalah tanda kematangan dan kesempurnaan seorang laki-laki. Oleh karenanya, laki-laki Muslim dianjurkan untuk memelihara janggut secara sedang-sedang saja at-tawassuth.Manfaat Memelihara Jenggot bagi KesehatanIlustrasi hukum memelihara jenggot Unsplash.Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Islam Itu Ilmiah, sunnah Rasul ini bukan punya banyak manfaat. Beberapa penelitian bahkan telah menunjukkan jenggot punya manfaat pada kesehatan. Berikut tiga di antaranya1. Mencegah Kanker KulitHasil penelitian ilmuwan dari University of Southern Queensland menunjukkan 90-95 persen paparan sinar UV dari matahari ke wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal inilah yang dapat membantu memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker Mengurangi Asma dan Gejala AlergiCarol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre di Inggris mengungkapkan, gejala asma atau alergi biasanya dipicu oleh serbuk dan debu yang ditemukan pada rambut wajah. Namun, gejala itu bisa diturunkan saat ada jenggot yang jenggot punya manfaat sebagai filter yang mirip dengan bulu hidung. Terlebih, jenggot yang tumbuh sampai area hidung, kemungkinan bisa menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh Memperlambat PenuaanJenggot memang membuat penampilan seseorang terlihat lebih tua. Namun menurut Abdul, jenggot bisa menghindarkan pemiliknya dari penuaan kulit karena dapat melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang membuat kulit jenggot bisa memperlambat penuaan? Mengapa laki-laki Muslim dilarang mencukur atau memangkas jenggot hingga bersih?Bagaimana jenggot bisa mengurangi asma dan gejala alergi? Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Asy Syafiโ€™i mengenai hukum memelihara jenggot. Ada dari kalangan ulama Asy Syafiโ€™iyyah yang menghukumi wajib, sehingga memangkasnya diharamkan, kecuali jika tumbuhnya melebihi kebiasaan boleh dipangkas dan dari mereka ada yang menyatakan bahwa hukum memelihara jenggot sunnah. Sebagian ulama syafiโ€™iyah yang berpendapat berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rifโ€™ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzraโ€™I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al Iโ€™ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376. Sebagian berpendapat sunnah, diantara para ulama yang menyatakan bahwa mememilhara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafiโ€™i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Sebab perbedaan masalah ini adalah memahami pernyataan dari Imam Asy Syafiโ€™i. Sebagaimana dinashkan oleh Imam Asy Syafiโ€™i, bahwasannya beliau menggunakan โ€œlafal la yahilluโ€ tidak dihalalkan sebagaimana pendapat Al-Halimi. Bagi yang yang mengharamkan, manafsiri lafal โ€œla yahilluโ€ sbagai perkara yang diharamkan. Namun, para ulama lainnya menafsirkan kata โ€œla yahilluโ€ bukan hal yang haram tetapi dimakruhkan, karena โ€œla yahilluโ€ bisa bermakan haram bisa bermakna makruh. Dan para ulama yang memilih penafsiran bahwa memotong dan mencabut jenggot makruh bukan haram, karena penfasiran itu sejalan dengan pendapat yang otritatif dalam madzhab yaitu makruh. lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Siapa Rujukan Pendapat otoritatif dalam Madzhab Asy Syafiโ€™i? Dalam banyak persoalan, banyak ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Asy Syafiโ€™i, meski dalam dalam satu madzhab. Namun, ikhtilaf itu tidak dibiarkan cair, ada pendapat muโ€™tamad yang merupakan pendapat rajih dalam madzhab. Untuk mengetahui pendapat yang otoritatif dalam madzhab ini adalah para ulama Asy Syafiโ€™iyah telah memberikan panduan. Dalam hal ini, jika sebuah perkara telah disepakatai oleh Asy Syaikhani, yakni Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafiโ€™i, maka pendapat yang diambil adalah pendapat dari keduanya, karena kedua-duanya telah mencurahkan segala kemampuan dalam melakukan tarjih dalam pendapat madzhab. Hal inilah yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dan Ar Ramli lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 39 Bahkan, jika ada mutaakhrin yang menyelisihi kesepakatan Asy Syaikhani maka pendapat itu tidak dianggap, kecuali para mutaakhirin sepakat bahwa perkara itu merupakan kesalahan dan kelalaian. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 51 Setelah Imam An Nawawi dan Ar Rafiโ€™i, maka tarjih dilakukan oleh ulama setelahnya, dimana jika Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli dan Asy Syarbini sepakat, maka hal itu merupakan perkara yang muโ€™tamad. lihat, Al Fawaid Al Madaniyah, hal. 56 Muโ€™tamad dalam Madzhab Memelihara Jenggot Sunnah Jika merujuk apa yang disampaikan sebelumnya mengenai patokan dalam tarjih, maka pendapat muโ€™tamad dalam madzab Asy Syafiโ€™i adalah pendapat yang menyatakan bahwa memelihara jenggot sunnah. Karena hal itu merupakan kesepakatan Imam An Nawawi dan Ar Rafiโ€™i, sebagai mujtahid tarjih dalam madzhab. Demikian juga para ulama tarjih setelah keduanya juga sepakat mengenai kesunnahan memelihara jenggot, yakni Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshar, Ibnu Hajar Al Haitami, Ar Ramli, serta Asy Syarbini. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata,โ€Syaikhani Ar Rafiโ€™i dan An Nawawi telah berkata, dimakruhkan memotong jenggot merupakan perkara yang muโ€™tamad.โ€ Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376 Abu Bakr Syatha Ad Dimyathi juga menyatakan bahwa pendapat yang mengharamkan menyelisihi muโ€™tamad. Hasyiyah Iโ€™anatuth Thalibin, 2/386 Dalam Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin dinyatakan,โ€Dan muโ€™tamad menurut Al Ghazali, Syeikh Al Islam, Ibnu Hajar, Ar Ramli dan Al Khatib Asy Syarbini makruh.โ€ Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286 Al Bujairmi berkata,โ€Sesungguhnya memotong jenggot makruh, bukan haram.โ€ Hasyiyah Al Bujairimi ala Al Khatib. Walhasil, meski dalam madzhab Asy Syafiโ€™i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat muโ€™tamad dalam madzhab Asy Syafiโ€™i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Taโ€™ala Aโ€™la wa Aโ€™lam. โ€“ Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Ini adalah bagian upaya mereka untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran dan ciri khas mereka. Jenggot, celana cingkrang, jilbab, cadar, dan ciri-ciri khas muslim lainnya dianggap dan diopinikan sebagai ciri khas teroris. Sayangnya, opini pembenci Islam ini dimakan mentah-mentahโ€™ oleh sebagian kaum sisi yang lain, sebagian umat Islam yang begitu tinggi ghirah Islamnya, dan begitu kuat keinginan mengikuti sunnah-nya, namun kurang memahami persoalan khilafiyah, akhirnya menjadikan jenggot sebagai standar ahlus sunnah atau ahlul bidโ€™ah-nya seseorang. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia ahlul bidโ€™ juga tutup mata dan tutup telinga terhadap fakta bahwa ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memelihara jenggot ini. Orang-orang seperti ini mudah mengklaim mutlak kebenaran ada pada dirinya atau komunitasnya, dan yang menyelisihi berarti salah bagaimana hukum memelihara jenggot dalam fiqih? Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224] dikatakan bahwa seluruh ulama sepakat memelihara jenggot merupakan perkara yang diperintahkan oleh Syariโ€™ah. Hal ini berdasarkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya1. Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽโ€ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ูโ€Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ€™ telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda โ€œSelisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.โ€ SHAHIH BUKHARI, No. 5442ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู’ุนูŽุฒููŠุฒู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู…ู ุจู’ู†ู ุณูŽุนู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ุตูŽุงู„ูุญู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุดูู‡ูŽุงุจู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจูŽุง ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽโ€ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุตู’ุจูุบููˆู†ูŽ ููŽุฎูŽุงู„ููููˆู‡ูู…ู’โ€Telah bercerita kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah berkata, telah bercerita kepadaku Ibrahim bin Saโ€™ad dari Shalih dari Ibnu Syihab berkata; Abu Salamah bin Abdur Rahman berkata bahwa Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œOrang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir mewarnai rambut atau jenggot, maka selisihilah merekaโ€ berbeda dengan mereka. SHAHIH BUKHARI No. 3203ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ู’ุญูู…ูŽูŠู’ุฏููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุณููู’ูŠูŽุงู†ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงู„ุฒู‘ูู‡ู’ุฑููŠู‘ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุณูู„ูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุจู’ู†ู ูŠูŽุณูŽุงุฑู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ูŠูŽู‡ููˆุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุตูŽุงุฑูŽู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽุตู’ุจูุบููˆู†ูŽ ููŽุฎูŽุงู„ููููˆู‡ูู…ู’Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œSesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka.โ€ SHAHIH BUKHARI No. 54482. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฅูุณู’ุญูŽู‚ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฌูŽุนู’ููŽุฑู ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ุงู„ู’ุนูŽู„ูŽุงุกู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุจู’ู†ู ูŠูŽุนู’ู‚ููˆุจูŽ ู…ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูุฑูŽู‚ูŽุฉู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ โ€œุฌูุฒู‘ููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฎููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฌููˆุณูŽโ€Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Ishaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Jaโ€™far telah mengabarkan kepadaku al-Alaโ€™ bin Abdurrahman bin Yaโ€™qub mantan budak al-Huraqah, dari bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œCukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi.โ€ SHAHIH MUSLIM, No. 3833. Hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู‚ูุชูŽูŠู’ุจูŽุฉู ุจู’ู†ู ุณูŽุนููŠุฏู ูˆูŽุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ูˆูŽุฒูู‡ูŽูŠู’ุฑู ุจู’ู†ู ุญูŽุฑู’ุจู ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูˆูŽูƒููŠุนูŒ ุนูŽู†ู’ ุฒูŽูƒูŽุฑููŠู‘ูŽุงุกูŽ ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฒูŽุงุฆูุฏูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ู…ูุตู’ุนูŽุจู ุจู’ู†ู ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุทูŽู„ู’ู‚ู ุจู’ู†ู ุญูŽุจููŠุจู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽุฉู ู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฑูุจู ูˆูŽุฅูุนู’ููŽุงุกู ุงู„ู„ู‘ูุญู’ูŠูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ูˆูŽุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽู‚ูŽุตู‘ู ุงู„ู’ุฃูŽุธู’ููŽุงุฑู ูˆูŽุบูŽุณู’ู„ู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽู†ูŽุชู’ูู ุงู„ู’ุฅูุจูุทู ูˆูŽุญูŽู„ู’ู‚ู ุงู„ู’ุนูŽุงู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฒูŽูƒูŽุฑููŠู‘ูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูุตู’ุนูŽุจูŒ ูˆูŽู†ูŽุณููŠุชู ุงู„ู’ุนูŽุงุดูุฑูŽุฉูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุถู’ู…ูŽุถูŽุฉูŽ ุฒูŽุงุฏูŽ ู‚ูุชูŽูŠู’ุจูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽูƒููŠุนูŒ ุงู†ู’ุชูู‚ูŽุงุตู ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุงู„ูุงุณู’ุชูู†ู’ุฌูŽุงุกูŽ ูˆ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุงู‡ ุฃูŽุจููˆ ูƒูุฑูŽูŠู’ุจู ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุฒูŽุงุฆูุฏูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตู’ุนูŽุจู ุจู’ู†ู ุดูŽูŠู’ุจูŽุฉูŽ ูููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจููˆู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณููŠุชู ุงู„ู’ุนูŽุงุดูุฑูŽุฉูŽTelah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Saโ€™id dan Abu Bakar bin Abu Syaibah serta Zuhair bin Harb mereka berkata, โ€œTelah menceritakan kepada kami Wakiโ€™ dari Zakariya bin Abu Zaidah dari Mushโ€™ab bin syaibah dari Thalq bin habib dari Abdullah bin az-zubair dari Aisyah dia berkata, โ€œRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œAda sepuluh perkara dari fitrah; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinjaโ€™ dengan air.โ€Zakariya berkata, Mushโ€™ab berkata, โ€œDan aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia adalah berkumur-kumur.โ€ Qutaibah menambahkan, โ€ Wakiโ€™ berkata, Bersuci dengan air maksudnya beristinjaโ€™.โ€ Dan telah menceritakannya kepada kami Abu Kuraib telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abu Zaidah dari bapaknya dari Mushโ€™ab bin Syaibah dengan sanad ini, seperti hadits tersebut, hanya saja dia menyebutkan, โ€œBapaknya berkata, Dan saya lupa yang kesepuluh.โ€™ SHAHIH MUSLIM, No. 384Ibnu Hajar menyatakan bahwa orang-orang Majusi ada yang memotong pendek jenggot mereka dan ada juga yang mencukurnya habis Fathul Bari [10/349].Walaupun memelihara jenggot merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, namun tidak otomatis hukumnya wajib atau ulama sepakat atas kewajibannya. Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah ada beberapa pembahasan terkait memelihara jenggot ini, dan yang terpenting di antaranya adalah tentang 1 memanjangkan dan melebatkan jenggot dengan treatment tertentu, 2 memotong jenggot yang panjangnya melebihi genggaman tangan, dan 3 mencukur habis dan Melebatkan Jenggot dengan Treatment Tertentu Ibn Daqiq al-Ied berkataู„ูŽุง ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ููŽู‡ูู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ูููŠ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุฃูŽุนู’ูููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ุชูŽุฌู’ูˆููŠุฒูŽ ู…ูุนูŽุงู„ูŽุฌูŽุชูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุบู’ุฒูุฑูู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ูู‡ู ุจูŽุนู’ุถู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูโ€œSaya tidak mengetahui ada orang yang memahami perintah Nabi dalam sabda beliau, peliharalah jenggotโ€™ dengan kebolehan memberikan treatment tertentu agar jenggot tersebut tumbuh lebat, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang.โ€ Fathul Bari [10/351]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224]Jadi, bagi yang memang dari sananya tidak punya jenggot, tidak usah sedih, dan tidak usah juga membeli penumbuh jenggot berharga mahal untuk merealisasikan perintah Nabi ini. Perintah memelihara jenggot ini hanya untuk yang dikaruniai jenggot oleh Allah taโ€™ Jenggot yang Melebihi Genggaman Tangan Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Berikut sedikit gambarannya 1. Tidak boleh memotong jenggot, walaupun panjangnya melebihi genggaman tangan. Yang berpendapat seperti ini misalnya adalah Imam an-Nawawi. Beliau menyatakan bahwa kebolehan memotong jenggot yang melebihi genggaman tersebut bertentangan dengan zhahir hadits yang memerintahkan membiarkannya tidak mencukurnya. Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/224]2. Boleh memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan atsar dari Ibn UmarุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุงู„ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ูŠูŽุฒููŠุฏู ุจู’ู†ู ุฒูุฑูŽูŠู’ุนู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุนูู…ูŽุฑู ุจู’ู†ู ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ู†ูŽุงููุนู ุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุงู„ููููˆุง ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ูˆูŽูู‘ูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‘ูุญูŽู‰ ูˆูŽุฃูŽุญู’ูููˆุง ุงู„ุดู‘ูŽูˆูŽุงุฑูุจูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฌู‘ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุงุนู’ุชูŽู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ููŽู…ูŽุง ููŽุถูŽู„ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ูTelah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuraiโ€™ telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafiโ€™ dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda โ€œSelisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis kalian.โ€ Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang jenggotnya dan memotong selebihnya.โ€ SHAHIH BUKHARI, No. 5442Terkait riwayat dari al-Bukhari di atas, Mushthafa al-Bugha memberikan taโ€™liq-nya, bahwa yang dimaksud dengan fadhala adalah melebihi dari genggamanโ€™ dan akhadzahu artinya qashshahu memotongnya.Secara terperinci, kalangan Hanabilah menyatakan bahwa tidak makruh hukumnya memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad Syarh Muntaha al-Iradat [1/44]; Nailul Ma-arib [1/57]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Sedangkan Hanafiyyah menyatakan bahwa memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad dari Abu Hanifah al-Fatawa al-Hindiyyah [5/358]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Ada juga pendapat dari kalangan Hanafiyyah yang menyatakan wajib memotong jenggot yang melebihi genggaman tangan, dan berdosa membiarkannya tidak memotongnya Hasyiyah Ibn Abidin [2/417]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Adapun memotongnya lebih pendek dari genggaman tangan, maka Ibn Abidin berkata, tidak ada seorangpun yang membolehkannyaโ€™ Hasyiyah Ibn Abidin [2/418]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225]3. Jenggot tidak dipotong kecuali jika jenggot tersebut semrawut tidak rapi karena begitu panjang dan lebatnya. Pendapat ini dinukil oleh ath-Thabari dari al-Hasan dan Atha. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibn Hajar, dan menurut beliau karena alasan inilah Ibn Umar memotong jenggotnya. Iyadh berkata bahwa memotong jenggot yang terlalu panjang dan lebat itu baik, bahkan dimakruhkan membiarkan jenggot yang terlalu panjang dan lebat sebagaimana dimakruhkan memendekkannya Fathul Bari [10/350]; al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225].Salah satu dalil yang digunakan oleh yang berpendapat seperti ini adalah haditsุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐู ู…ูู†ู’ ู„ูุญู’ูŠูŽุชูู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูŽุฑู’ุถูู‡ูŽุง ูˆูŽุทููˆู„ูู‡ูŽุงโ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam dulu memotong jenggotnya karena sangat lebat dan panjangnya.โ€ HR. At-Tirmidzi no. 2762, dan beliau berkata, ini hadits gharibโ€™Tentang hadits ini, Ibn Hajar dalam Fathul Bari [10/350] memuat pernyataan al-Bukhari tentang Umar ibn Harun periwayat hadits ini, saya tidak mengetahui hadits munkar darinya, kecuali hadits iniโ€™. Ibn Hajar juga menyatakan bahwa sekelompok ulama mendhaifkan Umar ibn Harun secara Habis Jenggot Dalam al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/225-226] dinyatakan bahwa mayoritas fuqaha, yaitu kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Syafiโ€™iyyah mengharamkan mencukur habis jenggot. Di al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa kalangan Malikiyyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur habis jenggot, sedangkan kalangan Hanafiyyah menyatakan hukumnya makruh yang mengharamkan ini beralasan bahwa mencukur habis jenggot bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk memelihara jenggot. Dan Ibn Abidin dalam kitab Hasyiyah-nya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang membolehkan memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan al-akhdzu minal lihyah duunal qabdhah, sedangkan mencukur habis jenggot halqul lihyah lebih dari itu al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Maksudnya, memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan saja tidak boleh, apalagi mencukur habis jenggot Hasyiyah ad-Dusuqi [1/90] dinyatakan, Haram bagi seorang laki-laki mencukur habis jenggot dan kumisnya, dan orang yang melakukan itu diberi sanksi taโ€™dibโ€™.Berbeda dengan jumhur fuqaha, pendapat yang ashah dari kalangan Syafiโ€™iyyah menyatakan bahwa mencukur habis jenggot hukumnya makruh al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [35/226]. Syaikh Wahbah az-Zuhaili, ulama besar kontemporer bermadzhab Syafiโ€™i, di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462], juga menyatakan hal yang sama, bahwa mencukur habis jenggot menurut madzhab Syafiโ€™i hukumnya makruh juga menukil pernyataan an-Nawawi tentang sepuluh kebiasaan yang dimakruhkan terkait dengan jenggot, dan salah satunya adalah mencukur habisnya. Dikecualikan dari hal ini, jika jenggot tersebut tumbuh pada seorang perempuan, maka mustahab mencukurnya habis Syarh Shahih Muslim [3/149-150]; al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [1/462].Inilah fakta perbedaan pendapat ulama tentang hukum memelihara jenggot. Sekali lagi ini fakta, dan tidak bisa didustakan, kecuali ada yang bisa menunjukkan bahwa penisbahan pendapat-pendapat di atas kepada empunya pendapat keliru. Dan ini bukan persoalan tarjih, pendapat mana yang lebih kuat. Mengakui ada pendapat yang berbeda itu satu hal, dan memilih pendapat yang dianggap paling kuat itu hal lain walaupun terdapat perbedaan pendapat, bagaimanapun ia tetap sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan disyariatkan bagi kita umat Islam, seluruh ulama sepakat tentang hal ini. Jadi, haram bagi seorang muslim menghina dan mengejek orang yang mengamalkan sunnah ini. Ini adalah sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan umat Islam seharusnya semangat menjalankan sunnah ini, apalagi di masa sekarang, di saat umat Islam banyak yang kehilangan ghirah keislaman dan kebanggaannya terhadap aโ€™lam bish 1. al-Mausuโ€™ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 2. Fathul Bari karya Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani asy-Syafiโ€™i 3. Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi asy-Syafiโ€™i 4. al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili asy-Syafiโ€™i 5. Hasyiyah Ibn Abidin karya Ibn Abidin al-Hanafi 6. al-Fatawa al-Hindiyyah karya ulama-ulama India bermadzhab Hanafi 7. Hasyiyah ad-Dusuqi karya ad-Dusuqi al-Maliki 8. Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti al-Hanbali 9. Nailul Ma-arib karya Ibn Abi Tughlub al-Hanbali Mustanir MediaMustanir Media adalah media independen yang hadir memberikan informasi yang tepat, akurat dan terpercaya, yang dikutip dari media-media besar lokal maupun nasional. Dengan slogan โ€œmedia muslim cerdasโ€ Mustanir menghadirkan konten-konten yang bersifat kekinian yang dikaji berdasarkan sudut pandang islami dengan hujjah yang kuat, sehingga layak untuk dijadikan sumber rujukan bagi pembaca sekalian Tidak dipungkiri bahwa jenggot akan menambah kesan maskulin dan dewasa pada pria. Sehingga tak jarang banyak pria yang menginginkan jenggot yang lebat dan sehat dengan menggunakan obat penumbuh jenggot. Dalam ajaran Islam, memelihara jenggot merupakan anjuran yang diperintahkan Nabi Saw untuk kaum pria. Namun tahukah Anda mengapa Islam meganjurkan pria untuk berjenggot? ISLAM menganjurkan kaum pria untuk memelihara jenggot sesuai dengan apa yang diperintahkan Rasulullah Saw. Namun, apakah perintah tersebut wajib dikerjakan oleh umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan? Lalu bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki hormon yang cukup untuk menumbuhkan rambut di wajah seperti kebanyakan orang di Indonesia? Apakah mereka berdosa karena mencukur jenggot tipisnya? Berikut penjelasan tentang berjenggot dalam perspektif Islam. Sejarah Singkat Dianjurkannya Berjenggot pada Masa Rasulullah Saw. Beranjak dari hadits Nabiร‚ SAWร‚ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Maimun bin Mahran yang bersumber dari Ibnu Umar, ia berkata bahwasannya Rasulullah SAWร‚ ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan kumis dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah SAWร‚ pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibnu Al-Nujjar yang bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah Saw. dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah SAWร‚ pun bersabda, รขโ‚ฌยJauhilah hal semacam itu, akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot Pada masa Rasulullah SAW, terlihat kesamaan penampilan dan budaya antara Muslim dan non-muslim yang sama-sama dari bangsa Arab. Sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan antara Rasulullah Saw. sebagai pemimpin umat tentu mengetahui keadaan umatnya dan mengerti berbagai persoalan yang dihadapi termasuk perihal identitas seorang Muslim pada masa itu. Dengan demikian, beliau bermaksud untuk memberikan ciri khas terhadap umat Islam yang kiranya dapat menjadi pembeda antara umat Islam dengan umat lainnya. Mencukur Jenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggotร‚ adalah sebuah keutamaan fadlilah dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda. Hanafiyah Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar รขโ‚ฌหœala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan haram atas laki-laki memotong jenggotnya. Malikiyah Dijelaskan dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi รขโ‚ฌหœala Syarh al-Kabir ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Ulama yang menghukumi wajib, berarti mengharamkan pula mencukur jenggot. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah, maka memakruhkan mencukurnya. Hanabilah Sebagian besar ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furuรขโ‚ฌโ„ข,รขโ‚ฌล“Dibiarkan tidak dicukur jenggot, dalam mazhab Hanabilah selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan keburukan dan haram hukumnya mencukur Syafiรขโ‚ฌโ„ขiyah Seperti halnya ulama Malikiyah, ulama Syafiรขโ‚ฌโ„ขiyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun, pendapat yang paling kuat di kalangan Syafiรขโ‚ฌโ„ขiyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam di Indonesia. Perbedaan pendapat tersebut sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, salah satunya adalah hadist Nabi Saw รขโ‚ฌล“Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad Saw. bersabda, รขโ‚ฌล“Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumisรขโ‚ฌย. Dan ketika Ibnu Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi Shahih al-Bukhari, 5442 Meskipun hadits Nabiร‚ SAWร‚ di atas menggunakan kata perintah, bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama Syafiรขโ‚ฌโ„ขiyyah mengatakan bahwa perintah tersebut menunjukkan sunnah. Karena Ibnu Umar juga memotong jenggot yang melebihi genggamannya. Di samping itu, perintah Nabi Muhammad Saw. tersebut tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi atau budaya, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunnahan atau anjuran. Jika Anda ingin mendapatkan pahala sunnah maka peliharalah jenggot, atau Anda dapat menggunakan obat penumbuh jenggot bila diperlukan. Fakta Kesehatan di Balik Sunnahnya Berjenggot Selain mendapatkan pahala ketika dikerjakan, ternyata terdapat fakta kesehatan di balik ajaran Islam untuk memelihara jenggot, lho! Berikut beberapa manfaat yang akan Anda terima bila merawat dan menumbuhkan jenggot. Baik secara alami ataupun dengan bantuan obat penumbuh jenggot. Mencegah Kanker Kulit Berdasarkan hasil penelitian ilmuan di University of Southern Queensland dan dipublikasikan di jurnal Radiation Protection Dosimetry menyebutkan bahwa 90-95% paparan sinar UV dari matahari ke daerah wajah dapat terhalang dengan adanya jenggot. Hal ini akan memperlambat proses penuaan kulit dan menurunkan risiko kanker kulit. Seperti diketahui, matahari memiliki kandungan ultraviolet yang dapat membahayakan kesehatan kulit dan rentan terkena kanker kulit. Semakin tebal jenggot di wajah pria, semakin tinggi juga tingkat Baca Juga Apa Sebetulnya Alasan Pria Memanjangkan Jenggot?ร‚ 2. Mengurangi Gejala Asma dan Alergi Sama halnya dengan bulu hidung yang berfungsi menjadi filter, jenggot juga memiliki fungsi yang sama yakni menjadi penyaring udara. Seperti diketahui bahwa gejala asma biasanya dipicu oleh serbuk kotoran atau debu. Jika serbuk kotoran dan debu dapat tertahan di jenggot, hal itu bisa menurunkan gejala asma yang mungkin terjadi. Jenggot yang mencapai area hidung kemungkinan akan menghentikan penyebab alergi naik ke hidung dan terhisap oleh paru-paru, ungkap Carol Walker, ahli kesehatan rambut dan pemilik Birmingham Trichology Centre. Dr. Felix Chua konsultan sistem pernapasan di London Clinic menambahkan, รขโ‚ฌล“Secara teori, jenggot bisa menghentikan apapun yang memicu asma untuk masuk ke saluran pernapasan tetapi bentuknya harus 3. Memperlambat Penuaan Jenggot secara penampilan dapat membuat wajah terlihat lebih tua, tapi siapa sangka jenggot pada kenyataannya dapat menghindari penuaan kulit? Jenggot dapat membantu mengurangi gejala penuaan dan membuat wajah tetap lembab. Jenggot bisa melindungi wajah dari angin dan udara dingin yang bisa membuat kulit wajah kering. Kelenjar minyak sebaceous juga membantu menjaga kulit lembab saat Anda memelihara jenggot. Selain itu, jenggot juga dapat membuat wajah Anda lebih hangat daripada saat tidak memelihara jenggot. Jadi Anda tak perlu khawatir ketika berada di tempat bersuhu rendah, karena jenggot secara alami dapat menghangatkan suhu di sekitar wajah. 4. Mencegah Infeksi Anda tidak perlu kuatir jenggot anda akan menyebabkan infeksi bakteri, infeksi folikel rambut yang menyebabkan bintik-bintik, dan sebagainya. Justru Infeksi ini bisa lebih mengancam saat Anda terbiasa bercukur terlalu sering. Tidak mencukur jenggot berarti tidak ada ruam kemerahan. Menurutร‚ Dr. Martin Wade, konsultan dermatologis di London Skin and Hair Clinic, mencukur jenggot biasanya menjadi penyebab utama infeksi bakteri di sekitar wajah. รขโ‚ฌล“Hal ini bisa menyebabkan kemerahan akibat pisau cukur, rambut yang tidak tumbuh dan kondisi seperti folliculitis. Jadi pria mendapatkan keuntungan dari memelihara

hukum memelihara jenggot menurut 4 madzhab